Beranda | Artikel
Membasuh Kaki dan Tertib Ketika Berwudhu
Senin, 2 November 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Membasuh Kaki dan Tertib Ketika Berwudhu merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 16 Rabiul Awal 1442 H / 02 November 2020 M.

Download kajian sebelumnya: Membasuh Kedua Tangan dan Mengusap Kepala Ketika Berwudhu

Kajian Tentang Membasuh Kaki dan Tertib Ketika Berwudhu

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang rukun wudhu yang berikutnya, yaitu membasuh kaki bersama dua mata kakinya.

Membasuh kaki bersama dua mata kakinya ini diwajibkan dan ini termasuk di antara kewajiban yang inti di dalam berwudhu karena disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat wudhu, surat Al-Midah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ…

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah-wajah kalian, basuhlah kedua tangan kalian sampai ke sikunya dan usaplah kepala-kepala kalian, setelah itu basuhlah kedua kaki kalian sampai ke mata kakinya.” (QS. Al-Maidah[5]: 6)

Disebutkan di situ “basuhlah kedua kaki kalian sampai ke mata kakinya.” Dan ini adalah perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan pada asalnya perintah itu menunjukkan kewajiban.

Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memisahkan anggota-anggota badan yang wajib dibasuh dengan anggota badan yang wajib diusap. Dan ini -kata para ulama- menunjukkan wajibnya tertib yang nantinya akan kita bahas pada kewajiban yang berikutnya.

…وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ…

Usaplah kepala-kepala kalian dan basuhlah kaki-kaki kalian.

Dalam ayat ini, وَأَرْجُلَكُمْ diathafkan kepada anggota-anggota badan yang wajib dibasuh, bukan kepada mengusap kepala. Dan ini yang disampaikan oleh mayoritas ulama. Memang ada qiroah yang mengatakan:

…وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ…

Yaitu dengan lam yang dikasrah. “Usaplah kepala kalian dan kaki-kaki kalian.” Ini salah satu di antara qiraah dalam ayat ini. Namun para ulama juga mengatakan bahwa kalaupun lam-nya itu dikasrah, itu tidak otomatis menunjukkan bahwa kaki itu diusap. Kenapa demikian? Karena di dalam bahasa Arab bisa saja sebuah lafal disamakan dengan lafal yang ada di sampingnya, ini yang disebut oleh para ulama sebagai  almujawarah. Karena dia bersandingan dengan kata yang dikasrah, maka akhirnya dia dikasrah, padahal athafnya tidak ke kata itu, tapi ke kata yang sebelumnya, sebagaimana dalam ayat ini. Maka tetap saja ketika أَرْجُلِكُمْ (dikasrah), bisa dimaknai dengan membasuh kaki walaupun athafnya kepada sesuatu yang diusap.

Sebagian ulama juga mengatakan bahwa kalau maknanya adalah mengusap kaki, maka itu bisa dibawa kepada keadaan ketika kakinya ada khuf-nya, ada selopnya, ada penghalangnya, maka ketika itu diusap khuf-nya.

Lihat: Hadits Mengusap Dua Khuf

Saya sebutkan ini karena sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa yang diwajibkan di kaki adalah dengan mengusap. Dan inilah pendapat mayoritas kelompok syiah, bahkan kelompok syiah terkenal dengan pendapat ini dan menjadi ciri khas mereka ketika berwudhu. Jadi mereka mengatakan bahwa yang diwajibkan di dalam berwudhu adalah mengusap kaki, bukan membasuhnya. Mereka berdalil dengan qiroah tadi.

…وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ…

Usaplah kepala-kepala kalian dan kaki-kaki kalian.

Dan ini adalah qiraah yang shahihah, qiraah masyhurah, bisa kita baca di dalam shalat kita. Allah katakan: “Usaplah kepala-kepala kalian dan kaki-kaki kalian.” Maka jawabannya adalah yang saya sampaikan tadi. Bahwa dalam qiraat yang lain, harakatnya dengan difatkhah, yaitu وَأَرْجُلَكُمْ yang menunjukkan bahwa ini diathafkan ke kata sebelumnya yang memerintahkan untuk dibasuh. Sehingga artinya: “Usaplah kepala-kepala kalian dan basuhlah kaki-kaki kalian.”

Kemudian kalau kita katakan bahwa di situ qiraahnya وَأَرْجُلِكُمْ, maka kita katakan tadi bahwa ini kasrahnya  lil mujawarah, ini lam-nya diathafkan kepada perintah untuk mengusap karena dia berdekatan dengan perintah untuk mengusap, makanya dikasrah. Tapi ini tidak menunjukkan bahwa kaki itu harusnya diusap sebagaimana kepala. Karena di sini athafnya adalah karena dia berdekatan dengan kata yang di kasrah, maka dia ikutan dikasrah. Atau kita katakan bahwa kaki itu disyariatkan untuk diusap ketika memakai khuf atau slop yang terbuat dari kulit atau dari imitasi juga bisa dikatakan sebagai khuf.

Dalil yang menunjukkan bahwa kaki itu wajib dibasuh sangat banyak sekali. Di antaranya adalah semua hadits yang menunjukkan sifat-sifat wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Silakan merujuk ke semua hadits yang menjelaskan tentang wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau tidak memakai khuf, semuanya menjelaskan bahwa ketika beliau sampai pada kaki, maka beliau membasuh kakinya, bukan mengusapnya.

Seperti misalnya hadits ‘Utsman bin Affan, hadits yang sangat terkenal dalam masalah wudhu. Hal ini karena sahabat ‘Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu memang sengaja menampakan cara wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada orang banyak, makanya haditsnya sangat terkenal dalam masalah wudhu. Disebutkan di situ:

ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ إِلَى الكَعْبَيْنِ

“Kemudian beliau (yaitu sahabat ‘Utsman bin Affan) membasuh kedua kakinya sampai tiga kali hingga ke mata kakinya.”

Ini menunjukkan bahwa wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu demikian. Karena setelah hadits ini, sahabat ‘Utsman bin Affan mengatakan: “Seperti inilah wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Dalil yang sangat kuat juga yang menunjukkan bahwa yang diwajibkan di kaki adalah membasuh adalah ijma’ para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah sepakat bahwa yang diwajibkan dalam berwudhu pada anggota kaki adalah membasuh. Hal ini disampaikan oleh Imam Abdurrahman bin Abi Laila. Beliau mengatakan:

أجمع أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم على غسل القدمين

“Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah berijma’ (telah sepakat) dalam membasuh kedua kaki.”

Bahwa yang diwajibkan di kaki adalah dengan membasuhnya.

Lalu apakah mata kaki itu juga wajib dibasuh? Maka jawabannya adalah iya, mata kaki itu wajib dibasuh. Kenapa demikian? Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan mata kaki sebagai batasan, “Basuhlah kaki-kaki kalian sampai ke mata-mata kakinya.” Dan -kata para ulama- ketika sesuatu dijadikan batasan dan itu itu termasuk dari jenis sesuatu yang dibatasi, maka batasan tersebut masuk kedalam sesuatu yang dibatasi itu. Kaki dan mata kaki itu sejenis, maka mata kakinya itu masuk dalam kategori kaki. Ketika dikatakan: “Basuhlah kaki-kaki kalian sampai ke mata kaki,” maka berarti mata kakinya harus dibasuh karena mata kaki masuk dalam kategori kaki. Sehingga mata kakinya itu masuk dalam perintah untuk dibasuh.

Berbeda kalau misalnya yang dijadikan sebagai batasan itu tidak termasuk jenis sesuatu yang dibatasi, maka yang dijadikan batasan itu tidak masuk. Seperti misalnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

… ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ…

Kemudian sempurnakanlah puasa-puasa kalian sampai malam hari.” (QS. Al-Baqarah[2]: 187)

Dikatakan “sampai malam hari”. Malam itu tidak sama dengan siang, beda jenisnya. Maka malam tidak masuk dalam perintah untuk berpuasa karena sangat berbeda antara malam dengan siang dan malam dijadikan sebagai batasan. Sehingga malam tidak masuk dalam perintah untuk berpuasa.

Ada hadits yang khusus yang khusus menunjukkan wajibnya membasuh mata kaki ini. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sahabat yang mulia, yaitu ”Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma, beliau mengatakan: “Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menghilang dari rombongan kami dalam suatu perjalanan,” maksud menghilang di sini adalah beliau agak menjauh dari rombongannya atau beliau mengakhirkan diri beliau dari rombongan.

“Setelah itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bisa sampai kepada kami lagi dan dalam keadaan kami ketika itu telah mengakhirkan shalat ashar.” Jadi waktu shalat ashar hampir habis.

“Karena waktunya hampir habis, maka para sahabat akhirnya tergesa-gesa ketika wudhu sehingga mereka ketika berwudhu hanya mengusap kaki mereka. Maka ketika itulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memanggil para sahabatnya dengan suara yang sangat keras:

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا

“Celaka bagi tumit yang yang tidak kena air dari api neraka…”

Karena mereka hanya mengusap, maka yang diusap adalah bagian atasnya sebagaimana ketika ada khufnya sehingga tumit-tumit mereka tidak terkena air. Ini menunjukkan banyak hal. Yang pertama bahwa kaki itu wajibnya dibasuh. Yang kedua bahwa mata kaki itu juga wajib dibasuh. Karena kalau tumit itu wajib dibasuh, maka mata kaki juga akan terkena air. Dan ini menunjukkan bahwa mata kaki itu juga wajib dibasuh mengikuti kaki.

Bagaimana dengan menyala-nyala tempat yang ada di antara jari-jemari kaki? Apakah ini diwajibkan ataukah disunahkan? Maka jawabannya adalah seperti hukum menyala-nyala tempat yang ada di antara jari-jemari tangan. Bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa kalau air tidak bisa sampai ketempat yang ada di sela-sela antara jari-jemari kecuali dengan disela-sela dengan jari, maka menyela jari-jemari tangan itu hukumnya wajib. Karena ini yang bisa menjadikan air sampai ke sela-sela jari-jemari tersebut. Sesuatu yang kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu tersebut, maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib. Ketika air tidak bisa sampai ke sela-sela tangan kecuali dengan kita sela-sela tangan itu, maka menyela-nyela tangan untuk menyampaikan air ke sana menjadi wajib.

Dalam masalah menyela jari (kaki) juga demikian. Apabila air tidak bisa sampai ke sela-sela jari kaki kecuali dengan kita sela-sela dengan tangan, kita masukkan jari-jemari kita ke sela-sela itu, maka menyela-nyela seperti itu menjadi wajib. Apabila air tidak bisa sampai ke sela-sela jari-jemari kaki kita kecuali dengan kita masukkan jari tangan kita ke sela-sela itu, maka menyela jari-jemari kaki menjadi wajib. Tapi apabila air sudah bisa sampai tanpa menyela-nyela jari, maka menyala-nyala jari hukumnya sunnah.

Masalah yang berikutnya adalah maslah tertib. Ini juga merupakan rukun yang diwajibkan dalam wudhu.

Bagaimana pembahasan tentang tertib dalam wudhu ini? Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan selanjutnya..

Download mp3 Kajian Membasuh Kaki dan Tertib Ketika Berwudhu


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49328-membasuh-kaki-dan-tertib-ketika-berwudhu/